Kabarin.co – Keseriusan Polri dari Polres Bukittinggi Polda Sumbar Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika patut diacungi jempol. Pasalnya, dari pengungkapan ini, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 Kilogram.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Bukittinggi ini, diketahui selama sepekan yang lalu yakni mulai dari tanggal 14 Mei 2022 hingha berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Polisi meringkus satu orang tersangka baru yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu sabu terbesar di Sumbar dengan jumlah sebanyak 41,4 kilogram.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka yang bertugas menjadi kurir yang membawa dua peti sabu ke Sumatera Barat.
“Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram,” kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF.
Kapolres mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi. “Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi,” kata dia.
Pengungkapan kasus besar ini diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.
“Karena benar menurut keterangan pelaku, 40 kilogram lebih sabu-sabu itu akan dipasarkan di Sumbar khususnya Bukittinggi Agam, ini menakutkan, semoga peredaran narkotika ini bisa kita putus,” kata Kapolres.
Ia meminta seluruh pihak ikut serta peduli dan bekerjasama dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Sumbar dinilai menjadi jalur peredaran dan persinggahan jalur narkoba di Sumatera.
Kapolres menambahkan, 41.4 Kilogram sabu sabu senilai Rp62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
“Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni,” pungkasnya.
Irjen Teddy Ditangkap Propam
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah mengonfirmasi soal penangkapan Teddy oleh Propam Polri. Jenderal Sigit akan memberi penjelasan sore hari nanti.
“Sore setelah dari Istana saya akan release resmi,” kata Sigit.(pp)







