Kabarin.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan daftar obat-obatan sirup yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh dikonsumsi kembali.
Hal ini memperbarui kebijakan yang sebelumnya diinstruksikan, yaitu melarang semua jenis obat sirup termasuk vitamin sirup, kecuali yang tidak bisa disubstitusi seperti obat anti epilepsi.
Larangan ini dibuat menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI), yang diduga karena konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
“Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi,” kata Syahril saat dihubungi.
Kendati begitu, larangan mengonsumsi obat sirup sementara waktu di luar yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM tetap berlaku.
Cara ini merupakan langkah konservatif yang diambil Kemenkes meski penyebab gangguan ginjal akut misterius belum pasti.
“Pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut,” jelas Syahril.