Kabarin.co – Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat. Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, disanksi demosi selama 1 tahun. “Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui. Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan. “Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya,” kata Martin.