Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Terima Uang 5.3 Miliar

Kabarin.co – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta mengaku menghadap Bupati R Abdul Latif Amin Imron saat menjadi peserta lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada 2020.   Dalam pertemuan empat mata di Pendopo Rumah Dinas Bupati itu, Wibagio yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinasi Sosial, menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan seluruhnya, termasuk uang.

Bagio mengungkap hal itu saat menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa mantan bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).  Bagio berharap, saat itu, ia lolos sebagai Kepala Dinas Sosial Bangkalan.

“Iya saya datang ke Pak Bupati sebelum lelang jabatan, kami sampaikan kalau berkas administrasi kami siap, itu saja. Justru kami disuruh menghubungi pak Yoyok (Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo),” kata Bagio.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengatakan, dalam BAP yang diteken Bagio, administrasi adalah uang yang disiapkan untuk mengamankan namanya kepada terdakwa agar terpilih sebagai Kadis Sosial. “Ini administrasi yang saudara maksud uang, jelas dalam BAP nya, benar faktanya begini ya,” tanya Zainal.