Padang,kabarin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil CRV BA 8 UD melalui kredit di perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.
Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai Direktur sesuai dengan RUPSLB tanggal 23 April 2023.
“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (22/8) kemaren.