Pimpinan komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Haji Rahmat Saleh mengatakan pentingnya pembentukan kabupaten otonomi baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat ketimbang fokus pada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Kabupaten yang diusulkan adalah Kabupaten Renah Indojati yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan. Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini dianggap pantas, meskipun Pemerintah Pusat masih menerapkan moratorium terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini disebabkan oleh ukuran wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mencapai 5.749 kilometer persegi, atau empat kali lebih besar daripada Kabupaten Padang Pariaman.
“Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini harus kita perjuangkan dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, dibandingkan hanya terfokus pada pemindahan IKN” ujarnya.
Kabupaten Pesisir Selatan sendiri terdiri dari 15 kecamatan dan 182 nagari atau desa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan mencapai lebih dari 516 ribu jiwa. Saat ini, sudah ada enam kecamatan yang bersiap untuk bergabung dengan Kabupaten Renah Indojati, yang diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk lebih dari 116 ribu jiwa.