Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, mendorong generasi muda untuk memahami potensi ekonomis sampah.
Stigma bahwa sampah dianggap tidak berguna perlu dipatahkan melalui pengelolaan yang kreatif, sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomis dan mengurangi tingkat pengangguran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supardi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Payakumbuh, baru-baru ini.
RPPLH mengatur tentang ketersediaan air, perlindungan lahan, hingga pengelolaan sampah, dan mengakui bahwa pengelolaan sampah dapat menjadi sektor yang menjanjikan secara ekonomi.
Supardi mengungkapkan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap sampah sebagai sesuatu yang menakutkan. Namun, jika sampah dikelola secara kreatif, dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Di Kota Payakumbuh, generasi muda telah fokus mengembangkan ulat maggot dengan memanfaatkan sampah organik, menciptakan peluang ekonomis yang berkelanjutan.