Metro  

Pelaku Illegal Logging Diamankan Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (Foto: Malin)

Padang, kabarin.co – Polda Sumbar berhasil ungkap pelaku illegal logging.

Tersangka berinisial E (49) dan M (54) diamankan pada Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sijunjung – Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar.

“Saat itu dilakukan penangkapan 2 pelaku ini sedang mengangkut kayu tanpa surat yang sah,” Kata Kabid Humas Polda Sumbar.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock jadi Atensi Serius Polda Sumbar

Hasil hutan tersebut dibawa menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

“Keduanya langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” kata Dirreskrimsus.

Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak dan STNK

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Buka Rakernis Biro Logistik T.A 2024

Kayu hasil hutan sejumlah 562 batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M³.