Padang, kabarin.co – Sebanyak 1.267 kasus perceraian terjadi di Padang sejak Januari hingga pertengahan Juli 2024, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh istri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal.
“Kami mencatat ada sebanyak 1.267 kasus perceraian yang terjadi di Padang hingga bulan ini. Dari jumlah tersebut, 1.067 kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Agama,” kata Nursal, Kamis (18/7/2024).
Menurut Nursal, pengajuan perceraian oleh istri jauh lebih banyak dibandingkan pengajuan oleh suami.
“Istri yang lebih banyak mengajukan cerai ke suaminya di Pengadilan Agama Padang pada tahun ini,” ungkapnya.
Kasus perceraian ini kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran.
“Masalah perceraiannya tak lepas dari faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya pertengkaran. Lalu kedua pasangan tersebut tidak lagi satu pemikiran sehingga berujung pada perceraian,” jelas Nursal.
Selain masalah ekonomi, ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan baik oleh istri maupun suami.