“Ada yang masalahnya dari perselingkuhan dan juga suaminya yang terlibat kriminal dan dijatuhkan hukuman selama lima tahun hingga pihak istri mengajukan cerai,” tambahnya.
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab perceraian yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2024 ini.
“Kasus perceraian akibat KDRT juga masuk dalam jumlah perceraian per Januari hingga Juli 2024 ini,” ucapnya.
Nursal mencatat bahwa kasus perceraian pada periode ini meningkat sebanyak 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Agama Padang dan masyarakat sekitar.
Dengan berbagai faktor penyebab perceraian yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya komunikasi dan kesepahaman dalam membina rumah tangga untuk mengurangi angka perceraian di masa mendatang.
(*)