Metro  

Alam Suryo Laksono Pertanyakan Pencabutan Keterangan Saksi, Dinilai Langgar Hukum Acara Pidana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Payakumbuh, kabarin.co – Kuasa hukum pelapor, Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., menyoroti penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Wiwing Kardila. Ia mempertanyakan pencabutan keterangan saksi dalam kasus tersebut, yang dinilai menyalahi ketentuan hukum acara pidana.

Alam menyampaikan keprihatinannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Payakumbuh atas laporan yang telah diajukan sejak 12 Februari 2024.

banner 728x90

“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal keadilan. Klien kami, seorang ibu satu anak, menjadi korban character assassination (pembunuhan karakter) di media sosial oleh pihak yang diduga memiliki motivasi pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/5).

Menurut keterangan Wiwing yang diterima oleh kuasa hukumnya, kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok bernama Tiara_SR yang diduga dijalankan oleh mantan istri dari suami Wiwing Kardila. Meskipun hubungan Wiwing dengan suaminya merupakan pernikahan siri, ia merasa menjadi korban konflik pribadi yang dibawa ke ruang publik.

Lebih lanjut, Alam menilai adanya dugaan intervensi dalam proses hukum melalui pencabutan sepihak keterangan saksi.

“Pencabutan keterangan saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak bisa dibenarkan secara hukum. KUHAP secara tegas menyatakan bahwa memberikan keterangan adalah kewajiban saksi. Pengecualian hanya berlaku jika saksi memiliki hubungan darah, semenda, atau pernikahan dengan terdakwa, dan itu pun harus ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik,” tegasnya.

Ia mengacu pada Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Sementara itu, Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP menegaskan bahwa pencabutan keterangan yang telah diberikan dan pernyataan menolak menjadi saksi dalam peristiwa pidana merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Alam berharap penyidik yang baru dapat bekerja secara profesional dan menindaklanjuti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan korban beberapa waktu lalu.

“Dengan penyidik baru, kami percaya akan ada penegakan hukum yang lebih objektif dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

(*)

banner 728x90