Pasaman, Kabarin.co—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian yang digelar baru-baru ini, Sabtu (16/11/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam Rutan. Pemusnahan ini disaksikan lansung oleh Kalapas, komandan regu pengamanan, staf KPR serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Awak Media.
Kalapas Resman Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mengatakan, Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Adapun barang-barang terlarang yang dimusnahkan yaitu, gunting, sendok, mancis, sikat gigi, Kartu Remi, dan senjata tajam buatan serta barang-barang terlarang lainnya yang ada di dalam blok hunian. Terang Resman
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, berharap dapat mengurangi potensi gangguan keamanan yang bisa terjadi, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.” Ucap Kalapas.