Metro  

Benny Utama : Revisi KUHAP Harus Dipersiapkan Secara Matang

Jakarta, Kabarin.co—Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golongan Karya (Golkar) dari Dapil Sumatera Barat II, Benny Utama menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian Setjen DPR, Senin (2/12/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri para anggota Komisi III DPR dan jajaran Badan Keahlian Setjen DPR. Perubahan KUHAP mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah diundangkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Perubahan KUHAP juga bertujuan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, persidangan singkat dan penguatan hak – hak tersangka.

Baca Juga :  Daerah yang Sering Mati Listrik,Konversi Kompor Listrik di Minta tak Dipaksakan

Benny Utama menyampaikan KUHAP membutuhkan banyak penyempurnaan karena memiliki sejumlah kelemahan. Selama ini kelemahan itu ditutupi dengan cara tambal sulam melalui penerbitan peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung (MA), surat edaran MA, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) dan lainnya. “Kuhap kita ini sudah 43 tahun usianya. Dulunya menjadi kebanggaan kita karena merupakan karya agung anak bangsa. Tapi dalam pelaksanaannya memang terjadi semacam tambal sulam. Banyak sekali kelemahan – kelemahan dalam kita beracara pidana di pengadilan yang harus disempurnakan,” ujarnya.