Pasaman, Kabarin.co — Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas agar sesuai dengan fungsi utamanya, yakni mendukung kelancaran pelayanan publik dan percepatan program pembangunan menuju Pasaman Bangkit.
Menurut Bupati, kendaraan dinas merupakan aset milik masyarakat Pasaman yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan. Ia menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dimanfaatkan di luar kebutuhan kedinasan.
“Mobil dan motor itu milik rakyat Pasaman. Penggunaannya wajib untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk hal-hal di luar tugas publik,” tegas Bupati Welly saat meninjau langsung pengumpulan kendaraan dinas di halaman kantor Bupati Pasaman, Lubuksikaping, Senin (24/11/2025).
Pengumpulan kendaraan dinas tersebut dilakukan sekaligus untuk pemeriksaan oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Instruksi pengumpulan ini dituangkan melalui Surat Bupati Nomor 030/1735/Aset-akt/Bakeuda/2025 tanggal 21 November 2025, yang ditujukan kepada seluruh pejabat terkait, mulai dari staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, hingga pimpinan organisasi binaan Pemkab Pasaman.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, wajib dikumpulkan beserta kelengkapannya: kunci kontak, STNK, ban cadangan, dongkrak, hingga perlengkapan bawaan kendaraan seperti AC, tape, dan kaca spion. Pengecualian diberikan hanya untuk kendaraan operasional petugas kebersihan serta ambulans RSUD dan Puskesmas karena menyangkut layanan langsung kepada masyarakat.
Bidang Aset Bakeuda menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati akan memeriksa seluruh kendaraan dinas tanpa terkecuali. Pemeriksaan dibagi dalam dua tahap: kendaraan roda empat terlebih dahulu, disusul pengecekan kendaraan roda dua.
Selain itu, Bupati Welly juga meminta data lengkap seluruh kendaraan beserta nama pemegangnya untuk memastikan transparansi pengelolaan aset. Ia menginstruksikan adanya daftar khusus mengenai siapa yang telah maupun yang belum mengumpulkan kendaraan.
Bupati berharap seluruh OPD, camat, dan pihak terkait segera memenuhi instruksi ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Penertiban ini langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan,” tegas Bupati Welly. (Joni)







