Padang, Kabarin.co — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi salah satu ancaman terbesar di Sumatera Barat, terutama saat periode kekeringan. Hampir seluruh kejadian karhutla dipicu oleh aktivitas manusia, sehingga penanganannya membutuhkan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Provinsi Sumbar Tahun 2025 yang digelar Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (24/11) di Padang, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah—diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin—menegaskan bahwa upaya penanggulangan karhutla harus dilaksanakan secara terstruktur dan terintegrasi, mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai sektor kehidupan.
Menurut Ferdinal, berdasarkan hasil evaluasi 2025 dan prediksi BMKG terkait puncak musim kemarau pada Juli–Agustus lalu, terdapat lima catatan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
Pertama, peningkatan hotspot di daerah rawan seperti Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman, Sijunjung, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok, Agam, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Kedua, peningkatan jumlah kejadian karhutla di sejumlah kabupaten/kota. Di antaranya: Agam (6 titik), Limapuluh Kota (19 titik), Solok (33 titik), Sijunjung (2 titik), Pasaman (3 titik), Kota Solok (7 titik), Sawahlunto (2 titik), Padang (2 titik), Dharmasraya (1 titik), Payakumbuh (1 titik), Tanah Datar (2 titik), dan Pesisir Selatan (2 titik).
Catatan selanjutnya yaitu keterbatasan SDM dan peralatan pemadam, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dini masih menjadi tantangan nyata. Ferdinal juga menyoroti koordinasi lintas sektor yang dinilai belum berjalan optimal.
Memasuki 2026, Ferdinal kembali menegaskan mandat Inpres Nomor 3 Tahun 2020, di mana Gubernur bertindak sebagai Komandan Satgas Pengendalian Karhutla tingkat provinsi. Secara teknis, pelaksanaan di lapangan memerlukan penggerak yang solid. Melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 360-733-2025, BPBD Provinsi Sumbar ditetapkan sebagai koordinator operasional penanggulangan karhutla.
Gubernur menginstruksikan BPBD bersama seluruh instansi terkait untuk bergerak secara taktis, mulai dari pengumpulan data, pemantauan hotspot real-time, analisis risiko, hingga penyebaran informasi dini. Masing-masing instansi juga diminta melaporkan kekuatan personel Satgas dan menggencarkan patroli bersama.
Selain itu, penyusunan rencana kontingensi menjadi prioritas, termasuk memperjelas alur komando antar lembaga agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Kesiapan logistik dan peralatan pemadam juga dituntut menjadi perhatian serius, termasuk pemeliharaan rutin agar armada siap digunakan saat kejadian.
Ferdinal juga menekankan pentingnya penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana) di wilayah rawan karhutla guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan dini.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar, Ferdinal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2025. Ia mengingatkan, tantangan ke depan akan semakin berat seiring perubahan iklim dan meningkatnya aktivitas manusia.
Untuk strategi 2026, Sumbar menitikberatkan pada tiga pilar utama:
1. Koordinasi lintas sektor, terutama bersama TNI/Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, dan masyarakat.
2. Pencegahan dini, melalui patroli terpadu dan edukasi intensif kepada masyarakat.
3. Penegakan hukum, dengan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran.
“Karhutla adalah bencana prioritas. Semua unsur harus bergerak, dan jangan sampai prosedur birokrasi menghambat penanganan darurat. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, Sumbar bisa bebas dari karhutla,” tegasnya.
Ferdinal menutup dengan pantun:
“Padi di sawah menguning cerah,
Disiram hujan tanahnya basah.
Cegah sebelum terjadi adalah perintah,
Jangan sampai hutan kita musnah.”
Rakor turut dihadiri perwakilan Kodam XX Tuanku Imam Bonjol, Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK, kepala OPD terkait, BPBD Sumbar, BMKG, UPT Kementerian, UPTD KPHL/P se-Sumbar, serta mitra sektor kehutanan dan perkebunan. (**)







