Aturan Menteri Susi, Nelayan Sumbar Enggan Melaut Karena Takut Ditangkap Aparat

kabarin.co – Nelayan bagan di Sumatra Barat kembali mendesak dibukanya dialog dengan pemerintah pusat terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Sebetulnya polemik soal beleid tersebut mencuat sejak tahun lalu, lantaran alat tangkap nelayan di Sumatra Barat termasuk yang dilarang. Kelonggaran sempat diberikan pemerintah pusat dengan memberikan izin melaut bagi nelayan di Sumbar hingga 31 Desember 2017.

Awalnya, beleid yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut harus dijalankan per Januari 2017. Dua kali perpanjangan izin bagi nelayan bagan di Sumbar diberikan, yakni Juni dan Desember 2017.

Baca Juga :  Rencana Pemerintah Menonaktifkan 13 PLTU Batu Bara Milik PLN, Termasuk Suralaya dan Ombilin

Masalah yang kini muncul, setelah izin habis di pengujung 2017, nelayan tak berani melaut. Mereka takut ditangkap aparat keamanan lantaran melanggar aturan yang dibuat pemerintah.

Selasa (2/1) pagi puluhan nelayan bagan mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat untuk meminta solusi. Apalagi, kapal bagan yang digunakan sudah turun temurun digunakan sejak lama. Nelayan mengaku butuh dana tak sedikit untuk bisa mengubah alat tangkap.