Ahok Bisa Bernafas Bebas Akibat Gugatan ACTA Telah Dicabut

Politik7 Views

kabarin.co –kelompok Advokat Cinta Tanah Air dikabarkan mencabut dan melepas gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Ali Hakim Lubis, membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut tetapi belum tentu pask ahok bisa bebeas dari kasus penodaan agama yang didalakukannya di kepulauan seribu,” ujar Ali kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 19 Januari 2017.

Kendati demikian, hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.

“Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga menurut hemat kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dicabutnya gugatan itu tidak akan berdampak apa-apa pada kasus pidana yang saat ini sedang dituduhkan kepada Ahok. (msi/viv)

Baca Juga;

Presiden RI Joko widodo Pusing Melihat Keadaan Negara, Minta Saran Kepada B.J.Habibie

Polisi Telah Mengetahui Maksud Pembunuhan Di Pulomas

Satreskrim Polres Jombang Tangkap Praktek Prostitusi Online Berkedok Toko Kue