Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

kabarin.co – Jakarta, Menteri Badan Ushaa Milik Negara (BUMN) Erick Thihor menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur sebagai kader PDIP setelah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

“Pasti. Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

Erick mengatakan, Ahok harus keluar dari partai dalam rangka menjaga independensi BUMN. “Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan. Insya Allah orang yang punya itikad baik tau risiko mengabdi untuk negara,” tuturnya.

Belied pertama yang mengharuskan Ahok keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menjelaskan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.

Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Oleh karena itu, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.

Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.

Aturan ini diteken di mantan Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.

Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris. (epr/tem)

Baca Juga:

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Fahri Hamzah Dukung Ahok Jadi Bos BUMN

Serikat Pekerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Begini Respon Istana