Ahok Dipanggil Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Suap Reklamasi

Politik4 Views

kabarin.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini (25/7) dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap reklamsi dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dua terdakwa diduga menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi untuk meloloskan Raperda soal reklamasi.

Baca juga: Deddy Mizwar: Reklamasi TeluK Jakarta adalah Proyek Maksiat

“Benar gubernur DKI jadi saksi. Kemungkinan setelah jam makan siang sidang dimulai,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yhanes Priyana saat dikonfirmasi, Senin (25/7).

Selain Ahok, pemeriksaan juga akan dilakukan pada lima orang saksi lainnya yakni Berliana Kurniawati, Budi Nuwono, Budi Setiawan, Catherine Lidya, dan Geri Prasetya.

Baca juga: Izin Reklamasi Bermasalah, DPR Desak Ahok Diproses

Beberapa waktu lalu Ahok menyatakan telah siap menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman. Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, kehadirannya di persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Aku mana pernah enggak hadir. Hadir. Tepat waktu lagi,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/7) lalu.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa ada pertemuan antara sejumlah anggota DPRD dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Mereka membahas raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung kelar.

Baca juga: Berkas Penyidikan Kasus Suap Reklamasi Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Pihak pengembang termasuk Ariesman, meminta Sanusi mempercepat proses pembahasan raperda. Hal yang membuat alot pembahasan adalah kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.

Ariesman lantas menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.

Baca juga: Sunny Tanuwidjaja Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Reklamasi

Sanusi menyepakati bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kontribusi yang 5 persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.

Uang suap Sanusi diserahkan secara bertahap melalui staf pribadinya, Gerry Prasetya, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sementara Sanusi menunggu di dalam mobil. Uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam itu kemudian diserahkan pada Sanusi.

Tak lama kemudian petugas KPK mencokok Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Keesokan harinya, pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK. (cnn)