Anggota BK Harus Pahami Aturan dalam Pengawasan Anggota Dewan

KabarinAja1125 Views

Badan Kehormatan (BK) di DPRD daerah adalah untuk menjaga marwah lembaga. Karena itu, BK memiliki peran untuk menjaga seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan menaati kode etik sesuai aturan yang telah ditetapkan.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Muzli M. Nur saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruangan BK Gedung DPRD Sumbar.

 

Salah satu pembahasan saat pertemuan tersebut yakni bagaimana mengoptimalkan kinerja BK sebagai penunjang terlaksananya tugas dan fungsi DPRD dengan optimal.

 

Muzli menjelaskan, sebagaimana DPRD Sumbar, DPRD Limapuluh Kota tentu memiliki sejumlah aturan dan regulasi yang mengatur tata laksana kerja lembaga dan juga perorangan anggota dewan. Aturan ini biasanya termaktub dalam kode etik, tata tertib dan berbagai peraturan lainnya.

 

“Pimpinan dan anggota BK mesti tahu dan memahami aturan-aturan ini agar bisa mengawasi dan juga menindaklanjuti jika terjadi hal yang tak sesuai regulasi,” paparnya.

 

Di dalam aturan yang ada, biasanya juga termaktub tentang hal-hal apa saja yang perlu ditaati tiap wakil rakyal. Selain juga memuat tentang sanksi serta tindak lanjut jika terjadi pelanggaran.

 

Ia juga memaparkan tentang pentingnya rapat internal rutin dilaksanakan antara pimpinan dan anggota BK. Tujuannya untuk menindaklanjuti aturan, perkembangan jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan serta berbagai hal lainnya.

 

Saat itu, Muzli juga menyinggung tentang pentingnya BK sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD, memiliki fasilitas memadai. Salah satunya ruangan khusus untuk BK. Ini untuk menjaga keefektifan pembahasan antar pimpinan dan anggota BK.

 

Ketua BK DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andersa mengatakan mereka telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Terutama memedomani tata tertib DPRD Limapuluh Kota yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Selain itu, DPRD Limapuluh Kota juga memiliki perda kode etik DPRD.

 

“Keberadaan dua regulasi ini bertujuan untuk memastikan jalannya kerja kedewanan dan juga perilaku anggota dewan sesuai dengan norma. Sehingga marwah lembaga DPRD tetap terjaga sebagai bagian dari pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakat,” paparnya.