Ketua Bapemperda DPRD Sumbar : Selesaikan Target Penyusunan Perda hingga Habis Periode

KabarinAja1140 Views

Dalam mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.

“Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis,” ujar Budiman saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.

Budiman mengatakan DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.

Apalagi katanya, diprediksi anggota dewan periode lama tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota. Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah.

Budiman menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.

Ia mencontohkan penyusunan Perda Konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak.

“Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran,” kata Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan perda.

Tapi menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.