Bejat! Kepsek di Badung Cabuli Siswi Sejak SD hingga SMA

Daerah2 Views

kabarin.co – Badung, WS (43), Kepala Sekolah di salah satu SD di Kuta Utara, Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. WS mencabuli korban dari kelas 6 SD hingga X sekolah menengah atas (SMA).

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun sekitar bulan Juli 2016 sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Bejat! Kepsek di Badung Cabuli Siswi Sejak SD hingga SMA

Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD, sementara saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA. Pelaku melakukan aksi bejatnya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku, dan di penginapan.

Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. Tersangka WS juga mengaku menyukai korban.

“Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar,” jelasnya.

Tersangka WS diamankan di rumahnya, Sabtu (22/2). Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3). (epr/lip)

Baca Juga:

Bejat! Guru SD di Jakarta Barat Cabuli Siswanya di Mushala Sekolah

Gila! Guru Agama Ini Cabuli Siswinya Di UKS, Dipaksa Begitu Lagi!

Siswi Diberi Uang Dan Janji Mendapat Beasiswa Setelah Di Cabuli Wakepsek