Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Pasaman Ditangkap Polisi

Daerah7 Views

kabarin.co – Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat digegerkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan sedarah.

Kapolres Pasaman AKPB Hendri Yahya menuturkan, jasad bayi yang baru berusia hitungan hari itu ditemukan warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2) akhir pekan lalu.

Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Pasaman Ditangkap Polisi

“Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terang AKP Lazuardi seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Senin (17/2/2020).

Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangap SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, yang merupakan orangtua bayi malang tersebut.

“SHF ditangkap di nagari Senin dini hari,” kata dia.

Tersangka, kata dia, ditangkap dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, persisnya depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm,  tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020,” katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku hamil lantaran berhubungan badan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.

“Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya.

Tapi, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin,” kata dia.

Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.

“Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak  menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”

(epr/scm)

Baca Juga:

Tak Rela Ayahnya Menikah Lagi, Gadis Cantik Ini Tawarkan Hubungan Seks

Tak Mau Dinikahi Tunangannya, Wanita Ini Menawarkan Hubungan Seks ke Ayah Kandung

Edan, Gadis Usia 18 Tahun Ini Kehilangan Keperawananya Padahal Ingin Menikah Dengan Ayahnya Sendiri