Diduga Campuri Perkara Hukum PT KAI – Basko, Dua Senator Diadukan Langgar Kode Etik

kabarin.co, Padang – Diduga campuri perkara hukum antara PT. KAI (Kereta Api  Indonesia) Divisi Regional II Sumbar grup perusahaan Basko Padang, dua senator RI Abdul Gafar Salim dan Andi Surya dilaporkan telah melanggar kode etik kepada Badan Kehormatan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI oleh Miko Kamal, SH, LL.M. PhD, pengacara PT KAI, Senin (5/3).

Selaku kuasa hukum PT. KAI Divre II Sumbar, Miko Kamal datang langsung ke kantor DPD RI Perwakilan Sumbar, Jl. Musi No. 33 Padang untuk diteruskan ke DPD RI di Jakarta menyoal dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menurut Miko Kamal hal itu sebagai tindak lanjut terkait persolan hukum antara kliennya dengan Basko, di Balai Kota Padang, 5 Febuari 2018 lalu.

Dirinya menjelaskan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemko Padang saat itu, ternyata dua orang anggota DPD RI dimaksud, yakni Abdul Gafar Salim dan Andi Surya melakukan intervensi terhadap putusan hukum mereka dengan mengatakan alat bukti PT KAI tidak sah, padahal semuanya itu sudah inkracht (berkeuatan hukum  tetap).

“Kita mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke badan kehormatan DPD RI melalui Kantor Perwakilan DPD RI Sumbar tas dugaan adanya intervensi hukum terhadap putusan MA yang sah,”ujar Miko usai menyerahkan ke Koordinator Sekretariat DPD RI Perwakilan Sumbar Ria.

Miko Kamal membeberkan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan dua orang anggota DPD RI terhadap kasus hukum yang bukan domain senator.

Miko Kamal menerangkan beberapa anggota (BAP) Badan Akuntabilitas Publik datang kepadang melakukan pemeriksaan ke Basko, awalnya bukan mencapuri urusan hukum tapi mencari solusi.

“Tapi kenyataan berbeda. Yang dibicarakan malah persoalan urusan hukum, mereka malah melakukan  penilain mengatakan bukti-bukti yang dimiliki PT KAI tidak sah, tidak ada buktinya itu perbuatan tidak pantas dan dibenarkan secara hukum,” ujar Miko.

“Soal penegakan hukum di republik ini memiliki kewenangan yudikatif itu yaitu Mahkamah Agung, dan perkara itu sudah diputuskan MA, PT KAI sudah benar dan menang,” tambah Miko. (*/tribunsumbar).

Baca juga : https://www.tribunsumbar.com/pengacara-pt-kai-adukan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dua-senator/