Dirjen Imigrasi akan Perketat Pengawasan, Untuk Mencegah Masuknya Pekerja Asing

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah mengakui jika saat ini ada sekitar 27 ribu Warga Negara Asing (WNA) China yang berada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.827 merupakan WNA ilegal.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya WNA ilegal.

“Kami akan perketat pengawasan terhadap WNA yang datang ke Indonesia, terutama di Bandara,” kata dia dalam Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Dia juga menambahkan, Ditjen Imigrasi akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah datangnya WNA dan tenaga asing ilegal ke Indonesia.

“Upaya penegakan peraturan akan dilakukan dengan koordinasi dengan para kepala daerah juga,” tambahnya.

Namun begitu dia meyakini, jumlah warga asing yang masuk ke Indonesia tidak banyak. “Jumlah warga asing yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari yang keluar, termasuk TKA di dalamnya,” tukasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Buruh Cina Dimana-mana, Jokowi Bilang Kita Jangan Mengeluh soal Tenaga Kerja Asing

Tentang Serbuan Jutaan Buruh Asing dari China, Ini Jawaban Jokowi

Pekerja Asing Mulai Incar Pekerjaan Proyek di Daerah

Menaker Hanif Dhakiri Temukan Pekerja Ilegal Asal China di Kabupaten Banjar

Pemerintah Ditekankan Untuk Evaluasi Bebas Visa Untuk WNA