Ditangkap Polisi, Jefri Nichol Simpan Ganja 6 Gram

kabarin.co – Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan resmi perihal penangkapan terhadap aktor Jefri Nichol. Kombes Pol Indra Jafar sekalu Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan penangkapan Jefri dilakukan Senin 22 Juli 2019 malam di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta.

“Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya,” ujar Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Ditangkap Polisi, Jefri Nichol Simpan Ganja 6 Gram

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Indra mengatakan, total ganja yang diamankan dari Jefri mencapai enam gram.

“Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram,” terangnya.

Tapi untuk saat ini, Indra belum dapat memberikan banyak keterangan seputar penangkapan Jefri Nichol. Karena tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Jefri.

“Saat ini masih pengembangan,” pungkas Indra Jafar.

Penangkapan Jefri Nichol memperpanjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba. Mengingat pada 19 Juli 2019, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan Nunung atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (epr/oke)

Baca Juga:

Viral! Driver Ojol Ini Bongkar Kelakuan Jefri Nichol ke Pemulung Yang Bikin Haru

Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba