kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
“Menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan,” ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Eks Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim Kartim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa terkait perbuatannya yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. (epr/viv)
Baca Juga:
Satgas Anti-Mafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono
Ketum PSSI Joko Driyono Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Barbuk Pengaturan Skor
Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Anggota Exco Usulkan Emergency Meeting Secepatnya