DPR Bela Pemerintah Terkait Gugatan Uji Materi Amnesti Pajak

kabarin.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membela pemerintah dari seluruh gugatan atas Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang diajukan beberapa pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menekankan pada MK bahwa sejumlah gugatan pelanggaran pasal sesuai dengan yang diadukan oleh pemohon, sejatinya bukanlah bentuk pelanggaran hukum.

“DPR menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 20, dan Pasal 22 dalam UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27A ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini tidak merugikan hak konstitusional pemohon. Maka DPR meminta agar aduan pemohon ditolak,” ujar Melchias di Gedung MK, Selasa (20/9).

Khusus untuk keberatan pemohon mengenai Pasal 21, Melchias memastikan pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Pasal 21 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Norma ini mengatur ketentuan pegawai mendapatkan jaminan hukum yang diberikan negara kepada pegawai terkait kerahasiaan data wajib pajak. Ini tidak bertentangan,” imbuhnya.

Kemudian, DPR juga menepis penggugatan istilah amnesti yang tak sesuai dengan hukum Indonesia. Pasalnya, menurut DPR, istilah amnesti telah digunakan dalam dunia hukum di Indonesia sejak lama.

“Kita tidak sepakat dalil pemohon terkait istilah pengampunan pajak atau amnesti pajak karena sudah lama digunakan. Melihat pada UU sebelum UU Nomor 11 Tahun 2016, pemberian amnesti juga dilakukan dalam bidang hukum,” jelasnya.

DPR teguh dengan keyakinannya bahwa tak ada pelanggaran dalam UU Pengampunan Pajak. Justru sebaliknya, UU Pengampunan Pajak membuat kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dapat tumbuh sekaligus menggenjot penerimaan negara dari pajak.

“Kesadaran dan kepatuhan pajak pemerintah masih perlu diperhatikan. Dalam jangka panjang, ini dapat dijadikan ukuran kepatuhan. Salah satu terobosan untuk mendongkrak penerimaan adalah dengan adanya pengampunan pajak. Untuk itu perlu kebijakan khusus,” tambahnya.

Menurutnya, UU Pengampunan Pajak dapat menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang berkeadilan dan meningkatkan pembangunan.

Tak hanya DPR, pemerintah yang diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menolak gugatan Pengujian UU Pengampunan Pajak sesuai dengan keterangan Presiden yang disampaikan olehnya.

“Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan untuk menerima keterangan Presiden, kami menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menolak pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” papar Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Sri Mulyani menambahkan bahwa UU Pengampunan Pajak merupakan transformasi awal untuk mencapai sistem perpajakan yang kuat, bersih, dan akuntabel serta diselenggarakan untuk kepentingan nasional dan seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai informasi, ada empat pemohon yang telah mengajukan gugatan amnesti pajak kepada MK dan akan dipersidangkan pada hari ini, yakni Yayasan Satu Keadilan (YKS), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), serta gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Empat pemohon tersebut mendalilkan diri sebagai kelompok perorangan yang taat membayar pajak, namun telah dirugikan hak konstitusionalnya di hadapan hukum dengan diberlakukannya UU Pengampunan Pajak karena terdapat pihak yang tidak taat membayar pajak justru mendapatkan pengampunan.

Adapun persidangan akan kembali dilanjutkan MK pada Rabu (28/9) pekan depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga orang saksi ahli yang didatangkan oleh para pemohon.(cnn)

Baca Juga:

Dubes Singapura: Kami Tidak Ada Upaya Untuk Jegal “Tax Amnesti ” Indonesia

Total Harta yang Dilaporkan di Tax Amnesti Mencapai Rp 1.013 T