RUU IKN Dinamika, Problematika dan Tantangannya

Politik37 Views

Kabarin.co, Jakarta– Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Guspardi Gaus menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menggunakan landasan hukum UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.

Menurutnya, RUU IKN yang terdiri dari 9 bab dan 39 pasal sejauh ini sampai pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas ditingkat tim perumus (Timus). RUU IKN harus jelas dan tepat alas hukum yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

“Kalau RUU-nya saja belum  terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan,” ungkap Politisi PAN itu beberapa waktu lalu.

Anggaran pembangunan IKN  yang mencapai sekitar Rp466,9  triliun, hanya 20 persen yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp90 triliun. Dana sebesar Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun di anggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul -betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah di rancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggrakan guna menanggulangi pandemi Covid-19.

“Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara disaat  pandemi Covid-19 masih belum selesai, papar Legislator asal Sumatera Barat itu.

Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan, urusan dan status tanah harus sudah Clear & Clean sebelum pembangunan IKN di mulai. Sebab, status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.

“Hal ini harus di selesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari,” tutur Guspardi.

Lebih lanjut, Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu menyatakan, penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan konprehensif.

Penataan ruang bisa dimulai dengan membahas struktur tanah tempat yang akan dijadikan wilayah IKN baru termasuk antisipasi bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya. Master plant dengan perencanaan yang sistematis dan komprehensif dimaksudkan agar dapat  menjawab tantangan jauh ke depan dan berkelanjutan dalam pembangunan IKN.

Semantara di lain pihak, pemerintah menargetkan bahwa ibu kota negara akan segera di pindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur  pada kuartal pertama 2024.

“Pemindahan IKN  yang jelas akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada kuartal pertama 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)