Terkesan Diperlambat, KIPP Sumbar Pertanyakan Proses Penghitungan Suara di Pasbar

Politik1159 Views

Pasbar, Kabarin.co — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatra Barat menyesalkan lambatnya penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita sangat menyesalkan lambatnya penghitungan suara dan pembacaan rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, sampai saat ini Minggu 3 Maret 2024 masih tahap membacakan rekapitulasi di KPU setempat, padahal daerah lain sudah menyampaikan rekapitulasi ke KPU Sumbar,” kata Sekretaris KIPP Sumbar Armizen Wahid saat dihubungi wartawan, Minggu (3/3/2024).

Menurut Armizen, sesuai aturan, penghitungan suara sudah final pada tingkat Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada masing-masing TPS, bukan di Kecamatan. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tugasnya adalah melakulan rekapituasi surat suara, bukan menghitung lagi.

Artinya, kalau masih ada penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan atau KPU harus dipertanyakan kecuali dengan alasan yang krusial sekali. Dengan kata lain pembukaan kotak surat suara di PPK dan KPU haruslah dengan alasan yang sesuai undang-undang atau krusial.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, BAB 3 penghitungan suara ulang di TPS bisa dilaksanakakan dengan hal-hal tertentu, misalnya karena terjadi kerusuhan, bencana alam di TPS bersangkutan, dan alasan lainnya yang dibenarkan oleh aturan,” katanya.

Dia juga mengkritik, lambatnya proses penghitungan suara di Kabupaten Pasaman Barat, kata Armizen, disebabkan lemahnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara dalam memahami UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ke depan kita berharap penyelenggara Pemilu lebih meningkatkan SDM, sehingga Pemilu bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil sehingga Pemilu berintegritas,” katanya.

Dia juga mengkritik, lambat proses penghitungan suara di Pasaman Barat karena, kurangnya persiapan KPU maupun Bawaslu dalam menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Pasaman Barat.

Peraturan yang ketat terkait dengan pembukaan kotak suara karena harus menghindari kemungkinan-kemungkinan yang buruk. Sehingga hanya diperbolehkan pada situasi tertentu saja termasuk jika ada putusan MK.

“Kami tetap memantau dan mengawasi proses pleno ini apakah sesuai dgn aturan yang berlaku,”pungkasnya.(*)