Dua Bonek Jadi Tersangka Dalam Kasus Bentrok Dengan PSHT

Sepakbola7 Views

kabarin.co, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya tetapkan tersangka dalam kasus bentrok Bonek dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate. Tersangka oknum Bonek diketahui Jhenerly Simanjutak (38) dan Slamet Sunardi (20).

Kedua warga Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melakukan provokasi atau menyebar kebencian melalui media sosial.

“Setelah kemarin menetapkan dua tersangka, hari ini (Jumat, 6/10) kami tetapkan dua tersangka baru. Tersangka ini menghasut atau mengajak melalui media sosial (medsos) yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (6/10).

Dikutip dari Tribunnews, dengan dua tersangka baru ini, maka menjadi ada empat tersangka dalam kasus bentrokan Bonek vs PSHT ini. M Jafar (24) warga Jl Pogot dan M Tiyok (19) warga Balongsari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya terbukti menganiaya dan menghajar dua anggota PSHT yaitu Aris (23) dan Anis (20) hingga tewas memakai bambu. (hso/tri)

Baca Juga:

VIDEO : Aksi Penyerangan Kelompok Silat Terhadap Bonek Di Jember

Ditahan Madura United, Semen Padang Masih “Puasa” kemenangan

Meski Pertandingan Tidak Dihitung Resmi Oleh FIFA, Tetapi Luis Milla Catatkan Torehan Baru Untuk Timnas Indonesia

Preview: Semen Padang vs Madura United, Beban Berat Sang Caretaker