Dua pengamen Cipulir Menagih Ganti Rugi ke Menkeu Senilai Rp 72 Juta

kabarin.co – Jakarta, Dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menagih ganti rugi senilai Rp72 juta ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus lalu memutuskan untuk menerima sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yakni negara harus membayar kepada keduanya karena ditangkap, dituntut dan diadili secara keliru. Anto dan Nurdin mendapatkan ganti kerugian masing-masing Rp36 juta.

LBH Jakarta menyatakan keduanya adalah pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban salah tangkap dan harus menjalani peradilan sesat sejak 2013. Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana tanpa ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.

Lembaga itu menyatakan penyidikan pun berlanjut hingga tahap penuntutan. Proses peradilan bagi Andro dan Nurdin berlangsung hingga keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman di tingkat pertama pada Oktober 2013. Namun, pada tahap banding dan kasasi mereka diputus tidak bersalah.

Pada 26 Juli lalu, keduanya mengajukan permohonan praperadilan. Hakim tunggal Totok Sapti Indarto menyatakan mengabulkan permintaan ganti kerugian untuk sebagian pada Agustus.

Pada 1 September, keduanya didampingi tim penasihat hukum LBH Jakarta menyerahkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Gedung Djuanda 1, kantor Kementerian Keuangan. Sejak akhir Juli, Sri Mulyani Indrawati ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri keuangan, menggantikan Bambang Brodjonegoro. Penetapan itu akhirnya diserahkan ke bagian Tata Usaha.

Bunga Siagian, pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan penyerahan penetapan itu dianggap sebagai momen Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima penetapan pengadilan tersebut. Sesuai dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, eksekusi dilakukan dalam 14 hari ke depan.

“Jika mengacu ke Pasal 11 PP Nomor 92 tahun 2015, Menteri Keuangan harus membayar dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” ujar Bunga ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (5/9).

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih menunggu respons dari Kementerian Keuangan terkait dengan proses ganti rugi. Penetapan hakim itu, sambung Bunga, dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai pihak yang melaksanakan putusan tersebut.

Nurdin Priyanto, salah seorang pengamen, menyatakan dirinya tak bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyerahan penetapan. Sehingga, kata dia, diserahkan ke bagian Tata Usaha.

“Kami tidak bertemu dengan Ibu Menteri. Jadi hanya serahkan ke bagian Tata Usaha,” kata Nurdin, dalam situs LBH Jakarta.

LBH Jakarta bersama dengan korban akan menunggu dalam jangka waktu 14 hari mendatang. Jika tak ada respons, maka para korban akan meminta audiensi lebih lanjut.(cnn)

Baca Juga:

Penghematan: Pro Kontra Rencana Menkeu Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru

Uang Perjalanan Dinas Bekasi Dipangkas, Sri Mulyani Berhemat

Sri Mulyani Melakukan Rapat Kerja Untuk Membahas UU Pertanggungjawaban APBN 2015