Mati Lampu, PLN akan Beri Kompensasi ke Pelanggan

Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap konsumen berbeda. Untuk golongan nonsubsidi ganti rugi 35 persen, sementara golongan subsidi dapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.

Sedangkan untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

“Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
Baca Juga :  PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Sudah Kembali Normal

Baca Juga:

Listrik di Sejumlah Wilayah Padam, PLN Minta Maaf