Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap konsumen berbeda. Untuk golongan nonsubsidi ganti rugi 35 persen, sementara golongan subsidi dapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.
Sedangkan untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
“Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: