Kabarin.co, Padang – Pemerintah resmi menetapkan harga minyak goreng satu harga untuk semua merek, Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
Kenyataannya di lapangan, khusus di Sumatera Barat (Sumbar) kebijakan itu belum berlaku secara merata, dan hanya berlaku di ritel-ritel modern atau besar.
“Ya, kalau di Sumbar rasanya belum merata,” kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri saat sidak di Plasa Andalas, Kamis (20/1).
Pernyataan itu disampaikan Asben, dikarenakan di ritel-ritel kecil, seperti swalayan, minimarket, harganya masih di atas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kan ada ritel yang tumbuh berkembang dengan inisiatif sendiri, karena ada prinsip orang berdagang itu rugi gak mau,” ujarnya.
Sementara ritel-ritel modern, apalagi yang kantor pusatnya di Jakarta, sebut Asben, lebih gampang merefraksi terhadap harga yang terlanjur dibeli mahal sebelumnya.
Kendati begitu, Asben mengakui sebagian ritel ini belum mendapat arahan distributor pusat. Dia berharap pihak distributor bisa mengarahkan ke daerah untuk satu harga.
“Tadi sudah kita bicarakan dengan pihak kementerian, agar arahan satu harganya ini cepat berlaku di semua ritel-ritel di daerah maupun pasar rakyat,” jelas Asben.