Jakarta, – Gaji ketua RT di Indonesia berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Ketua RT memiliki tanggung jawab penting dalam membimbing dan melindungi masyarakat di lingkungannya.
Selain itu, mereka juga membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Peran ketua RT sangat strategis, meliputi pendataan penduduk, pengurusan perizinan, hingga pemberdayaan warga.
Berikut daftar lengkap gaji ketua RT di beberapa kota besar di Indonesia:
1. Jakarta, Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Semarang, Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang pada 2022, gaji Ketua RT naik dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan belum mengalami perubahan hingga kini.
3. Bandung, Ketua RT di Bandung mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan, ditambah BPJS Kesehatan, seperti yang diungkapkan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung.