Daftar Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025

Ekonomi1138 Dilihat

Jakarta, – Gaji ketua RT di Indonesia berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Ketua RT memiliki tanggung jawab penting dalam membimbing dan melindungi masyarakat di lingkungannya.

Selain itu, mereka juga membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Peran ketua RT sangat strategis, meliputi pendataan penduduk, pengurusan perizinan, hingga pemberdayaan warga.

Berikut daftar lengkap gaji ketua RT di beberapa kota besar di Indonesia:

1. Jakarta, Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

2. Semarang, Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang pada 2022, gaji Ketua RT naik dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan belum mengalami perubahan hingga kini.

3. Bandung, Ketua RT di Bandung mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan, ditambah BPJS Kesehatan, seperti yang diungkapkan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung.

4. Yogyakarta, Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji Rp250 ribu per bulan.

5. Magelang (Jawa Tengah), Di Magelang, Ketua RT mendapat Rp300 ribu per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

6. Makassar, Gaji Ketua RT di Makassar berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung pencapaian kinerja sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

7. Pontianak, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.

8. Riau (Pekanbaru), Ketua RT di Pekanbaru memperoleh honor Rp500 ribu per bulan, menurut keterangan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

9. Padang, Gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 sebesar Rp245 ribu per bulan.

10. Bekasi, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp416 ribu per bulan.

11. Probolinggo, Ketua RT di Probolinggo menerima honor Rp180 ribu per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

12. Palembang, Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1 juta per bulan mulai awal 2025, dari sebelumnya Rp600 ribu, sebagaimana disampaikan Pj Sekda Palembang.

13. Kebumen, Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif Rp190 ribu per bulan untuk Ketua RT, dibayarkan setiap tiga bulan sekali. (***)