Pekanbaru, Kabarin.co–Sebagai pelopor bank emas pertama di Indonesia, Pegadaian resmi diberikan izin untuk meningkatkan tabungan emas menjadi deposito emas, sejak 27 Februari 2025.
Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru, Eko Suprianto menjelaskan dua keuntungan yang didapat masyarakat yang melakukan deposito emas.
“Pertama pertambahan gramasi dan kedua dari peningkatan harga emas nantinya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan tabungan emas dan deposito emas.
Tabungan emas secara gramasi tetap sama, namun keuntungan nantinya harga akan naik.
“Misalnya hari ini menabung 1 gram tahun depan jumlahnya tetap 1 gram, harga nya yang naik secara rupiah,” jelasnya.
Sedangkan deposito emas di jangka waktu tertentu akan ada tambahan pendapatan dalam bentuk gram emas. Saat ini pendapatan 1 persen dari nilai yang didepositokan. Kemudian dari kenaikan harga emasnya.
“Misalnya kita deposito 100 gram hari ini. Dengan jangka 1 tahun misalnya, penambahannya 1 persen dari 100 gram. Di satu periode, misalnya 1 tahun tadi emasnya menjadi 101 gram. Diluar naiknya harga emasnya. Kalau harga emas naik artinya naik lagi. Untungnya double,” ucapnya.
Saat deposito emas nilainya bukan pertambahan rupiah lagi tapi pertambahan gramasi emas.
“Makanya kalau menabung emas di Pegadaian, keuntungannya ada dua. Pertama pengembangan emas tadi 1 persen tadi. Kedua dari peningkatan harga emas nantinya,” ucapnya.
Eko juga menjelaskan darimana Pegadaian bisa memberikan imbal hasil 1 persen.
Salah satunya dari program pinjaman modal kerja dalam bentuk emas.
“Setelah jadi bank emas, atas seizin pemilik deposito, emas kita bisa dipinjamkan sebagai modal kerja dalam bentuk emas. Untuk tabungan emas disimpan saja tidak boleh diapa-apakan, kalau dengan deposito ini emasnya boleh dipinjamkan untuk dikembangkan. Jadi yang dipinjamkan bukan uang lagi, tapi emas. Misalnya dipinjamkan satu kg, nanti dikembalikan 1 kg+ada tambahannya. Tambahannya nanti jadi imbal hasil ke masyarakat yang deposito emas,” ucapnya. (**)