Hadiri Rapat Tim Internal Pemenangan Ahok-Djarot, Ketua KPU DKI Langgar Etika

Politik15 Views

kabarin.co – Jakarta, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik apa yang dilakukan Ketua KPU DKI terkait menghadiri pertemuan tertutup tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Tak hanya itu Ketua KPU DKI, Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Fickar menuturkan, bila mengetahui pertemuan tersebut digelar tertutup, seharusnya Sumarno dan yang lainnya menolak dan meninggalkan peretmuan tersebut.

“Ketua KPU DKI seharuanya menyatakan keberatan dan wajib meninggalkan pertemuan. Jika itu tidak dilakukan maka pejabat tersebut telah melanggar etika,” kata Fickar saat berbincang dengan Okezone, Jumat (10/3/2017).

Fickar tak mempersoalkan Ketua KPU DKI memenuhi undangan pihak mana pun bila pertemuan tersebut berlangsung terbuka.

Menurutnya, peretmuan tertutup yang digagas tim pemenangan Ahok-Djarot dan dihadiri Ketua KPU DKI serta Ketua Bawaslu DKI dapat menimbulkan hal dinegatif di masyarakat. Maka tak herean, lanjutnya, ada anggapan terjadinya ‘hubungan gelap’ antara KPU DKI dengan salah satu pasangan calon.

“Karna pertemuan tertutup tersebut bersifat dan dapat dipersepsi sebaga ‘hubungan gelap’ antar KPU DKI dengan paslon,” tandasnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Ketua KPUD dan Bawaslu DKI Terlihat Ikut Rapat Internal Tim Pemenangan Ahok-Djarot

KPU Pusat Minta KPU DKI Klarifikasi Terkait Pertemuannya dengan Tim Ahok-Djarot

KPU DKI Umumkan Contoh Surat Suara Pilkada 2017