Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Ketiga Kasus Ujaran Kebencian

Metro2 Views

kabarin.co – Jakarta, Tim penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani, Aldwin Rahardian menuturkan kliennya siap menghadiri sidang ketiga di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (4/7).

“Dia (Buni Yani) siap,” kata Aldwin dilansir CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Ketiga Kasus Ujaran Kebencian 

Sidang digelar pukul 09.00 WIB ini beragendakan mendengarkan jawaban jaksa terhadap eksepsi Buni Yani.

Aldwin mengungkapkan pihaknya hanya mencermati jawaban jaksa dalam persidangan hari ini. Sebab, lanjut Aldwin, keberatan-keberatan Buni Yani sudah disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi sebelumnya.

“Agendanya hanya mendengarkan jawaban jaksa. Kami cermati, baru ada tanggapan pada sidang berikutnya,” ucap Aldwin.

Sekedar mengingatkan, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tidak memiliki hak untuk mengedit dan menyebarkan video rekaman yang menayangkan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Dalam video itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani mengedit video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengedit tanpa izin yang berwenang.

Video itu diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat pada 28 September 2016 dengan durasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni Yani memotong video tersebut menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25.

Usai diedit, Buni Yani memposting kembali video itu ke akun Facebook pribadi dari rumahnya di kawasan Depok.

Video tersebut viral di media sosial. Ahok pun didemo oleh massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat Islam. Ahok dituding menista agama Islam.

Jaksa mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. (epr/cnn)

Baca Juga:

Jalani Sidang Eksepsi, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara

Sidang Perdana, Buni Yani Didakwa Langgar UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara

Merasa Dizalimi, Buni Yani Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE