Jakarta, kabarin.co – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana kurungan, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL disebut dilakukan bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dan eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian.
SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan.
Dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Mereka yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.
Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan.
(*)