KPU Pasaman Pastikan Pencalonan Welly Suhery Tidak Terganggu oleh Putusan MK

Pasaman, Kabrin.co – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon legislatif terpilih tidak boleh mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan tidak berlaku di PSU Pilkada Pasaman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menegaskan bahwa larangan caleg terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada tidak berdampak pada Welly Suhery, ST, yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Pasaman periode 2025-2030.

banner 728x90

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2025, tidak memengaruhi pencalonan Welly Suhery, ST, sebagai Bupati Pasaman.

Menurut Taufiq, Welly Suhery tidak lagi berstatus sebagai caleg terpilih karena telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan telah mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati.

“Sebab, Welly Suhery tidak berstatus sebagai caleg terpilih. Ia sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan telah mengundurkan diri sebelum maju dalam Pilkada,” jelas Taufiq.

Taufiq juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Pasaman, terutama karena banyak yang mengaitkan putusan itu dengan pencalonan Welly Suhery, yang sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dilantik pada 12 Agustus 2024.

“KPU Pasaman memastikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku dan tidak memengaruhi pencalonan Welly Suhery, ST, karena statusnya berbeda dengan yang diatur dalam putusan MK,” tambah Taufiq.

Taufiq menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan MK hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Sementara itu, Welly Suhery sudah dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat pada 12 Agustus 2024, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai anggota DPRD Pasaman sudah dikeluarkan.

Dalam pencalonannya sebagai Bupati, Welly Suhery telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Pasaman. SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD juga telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, dan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Semua prosedur telah diikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua KPU Pasaman, Taufiq. (Joni)

banner 728x90