Pasaman, Kabarin.co — Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping bersama Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melaksanakan razia gabungan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu malam (25/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, dengan melibatkan seluruh jajaran staf dan regu pengamanan. Razia turut didukung oleh lima personel Polres Pasaman yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Mulyadi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di Blok Rajawali dan Blok Garuda, termasuk pemeriksaan badan terhadap sejumlah WBP.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI melalui Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba, handphone, dan berbagai bentuk penipuan di lingkungan Lapas maupun Rutan.
Dari hasil pelaksanaan razia, tidak ditemukan barang-barang seperti handphone maupun narkoba. Namun, petugas menemukan beberapa barang yang tergolong dilarang, seperti sendok stainless, paku besi berukuran besar, dan korek gas. Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping Resman Hanafi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi berkelanjutan antara Rutan dan Polres Pasaman dalam menjaga keamanan serta menegakkan komitmen bebas dari barang terlarang.
“Razia akan terus kami lakukan secara rutin dengan waktu yang diacak agar memberikan efek pencegahan maksimal. Kami juga menekankan kepada seluruh petugas agar lebih waspada dan teliti dalam memeriksa barang bawaan pengunjung,” ujar Karutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Lubuk Sikaping semakin kondusif, tertib, serta terbebas dari peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu proses pembinaan dan keamanan lembaga pemasyarakatan. (Joni)







