Padang, kabarin.co – Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan empat orang dalan pengungkapan peredaran ganja, Rabu, (3/7/2024) dini hari.
“Total barang bukti ganja 48 kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Nico A. Setiawan, Kamis (4/7/2024) pagi.
Dia menjelaskan, empat orang yang diamankan tersebut ditangkap di lokasi penangkapan
Nico melanjutkan, tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar, menangkap keempat orang tersebut pada dua lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama TKP di dekat Ranjau, Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Pasaman, sekira pukul 01.58 WIB, terhadap inisial FH, usia 28 tahun dan MA,38 tahun, mereka warga Kota Padang,” sebut Nico.
Ia menambahkan, sekira 30 menit setelah penangkapan pertama, atau sekira pukul 02.30 WIB, tertangkap lagi 2 orang di jalan Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat
“Tersangkanya inisial G, usia 41 tahun, dan inisial K, usia 41 tahun. Kedua tersangka ini berasal dari Jawa, tetapi menetap di Penyabungan, Mandailing natal Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.