JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati Tiga Pelaku Narkotika

Saat ketiga pelaku diamankan, kepolisian pun melakukan pengembangan. Tidak butuh lama, di hari yang sama ternyata ada satu paket lainnya dibawa oleh rekan pelaku lainnya, Rahman. Rahman membawa sabu menggunakan jasa Bus ALS trayek Medan-Bukittinggi untuk mengelabuhi petugas. Pelaku Rahman pun diamankan di jalan lintas Medan-Padang, tepatnya di Palupuah, Kabupaten Agam. Dari tangan Rahman ditemukan satu paket besar sabu seberat 885,11 gram.

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Rahman yang menjalani sidang pada berkas terpisah dituntut penjara selama 20 tahun. Pasalnya ada hal-hal yang lebih memberatkan kepada ketiga terdakwa sebelumnya dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
(Joni)