Padang, kabarin.co– Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tahun anggaran 2021, Jumat (10/1/2025).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri, S.H., yang membawa terpidana ke Rutan Kelas II B Anak Air Padang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.