Padang, kabarin.co– Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tahun anggaran 2021, Jumat (10/1/2025).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri, S.H., yang membawa terpidana ke Rutan Kelas II B Anak Air Padang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.
“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri.
Ia menambahkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dikabulkan oleh MA, yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.
“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” ujar Yuli Andri.
Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang.
(*)