Hina Presiden Saat Demo Seorang Mahasiswa UNG di Skor 1 Semester

KabarinAja15 Views

Kabarin.co – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok memberi sanksi kepada Yunus Pasau, mahasiswa yang menghina Presiden Joko Widodo (jokowi) saat demo menolak kenaikan BBM di Perlimaan Talaga, Kota Gorontalo.

Yunus Pasau diskors selama satu semester yang mulai berlaku hari ini.

“Surat Keputusan (SK) penonaktifan Yunus sebagai mahasiswa UNG berlaku mulai hari ini, berlaku selama 1 semester,” kata Eduart Wolok, Senin (5/9/2022).

Namun demikian UNG masih memberi kelonggaran berupa tugas kepada Yunus Pasau dengan menulis empat paper atau tulisan karya ilmiah yang harus diselesaikan pada waktu yang ditentukan. Jika empat tulisan ini mampu diselesaikan maka sanksi tersebut akan dicabut.

“Yunus Pasau adalah penerima beasiswa mahasiswa, yang bersangkutan juga anak yatim, maka kami memberikan syarat khusus,” ujar Eduart Wolok.

Menurutnya syarat gugurnya skorsing dengan tugas tersebut berdasarkan masukan dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika. Namun jika penugasan tersebut tidak dipenuhi maka otomatis skorsing selama satu semester berlaku.

Sebelumnya diketahui Yunus Pasau melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat yang tidak senonoh saat melakukan demo menolak kenaikan BBM pada Jumat (2/9/2022).

Potongan video penghinaan ini beredar di media sosial hingga viral. Polda Gorontalo kemudian menjemput mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Angkatan 2019 ini.

“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan. Sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Irjen Pol Helmy Santika pada situs Polda Gorontalo.

“Kami tidak ingin menghambat proses belajar-mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Helmy Santika.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda beberapa hari lalu, Yunus Pasau mengakui kalimat tersebut muncul secara spontan saat berorasi.

Selama pemeriksaan penyidik mahasiswa komuniaksi ini diberikan edukasi bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang.(pp)