3 Anggota Polisi Gorontalo Terlibat Kasus Penipuan dan Penganiayaan Dipecat

Berita7 Views

Kabarin.co – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum polisi yang dipecat ini adalah Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar secara in absensia. Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan.

Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.

Kapolda Helmy mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, yang berprestasi patut diberikan penghargaan, dan yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi,” kata Helmy.

Helmy mengatakan tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Tindakan tersebut akan terus kita lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang Presisi melalui transformasi menuju SDM yang unggul,” katanya.

Helmy Santika juga menegaskan tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi.

“Kepada anggota yang berprestasi, saya akan berikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” ujarnya.

Jenderal Bintang Dua tersebut berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing. Selain itu juga harus menjauhkan diri dari tindakan keliru yang dapat menurunkan citra Polri.

“Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk PTDH ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apa pun pangkat dan jabatannya,” imbuhnya.(pp)