Pilunya Hidup Membuat Anak Mendiang Penyanyi Dangdut Mencuri Belasan Motor

KabarinAja5 Views

Kabarin.co – Seorang anak penyanyi dangdut mendiang Imam S. Arifin, berinisial RDA, ditangkap polisi lantaran diduga menipu dan menggelapkan motor warga.

Aksi RDA pertama kali terungkap usai polisi mengungkap laporan warga Taman Sari yang mengaku motornya dipinjam seorang wanita namun tidak dikembalikan.

Korban berinisial AKP yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

“Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).

Aksi RDA ternyata terekam kamera CCTV dan polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

Setelah didalami, polisi menduga RDA juga bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari korban yang juga kehilangan motornya.

“Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun tempat kejadiannya di luar Taman Sari,” kata Rohman

Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.

“Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta,” jelas Rohman.

Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan itu dengan cara serupa yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.

“Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan,” jelas Rohman.

Dijual Rp 2,5 juta

Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang penadah. RDA disebut telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam satu tahun belakangan ini.

Rohman mengatakan, setiap unit kendaraan dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

“Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” kata Rohman.

Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.

“Di luar kota, tidak beredar di jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya,” ungkap dia.

Kepada polisi, RDA mengaku nekat melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, saat ditangkap, polisi menemukan fakta bahwa RDA juga menggunakan narkoba jenis sabu.

Sehingga, polisi juga membuka kemungkinan, uang hasil kejahatan digunakan untuk berbelanja narkoba.

“Mengakunya untuk kebutuhan hidup. Namun kita cek urine, hasilnya positif sabu. Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga karena hasil tes urine positif metaphemin,” pungkas dia.(pp)