Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polisi

Metro22 Views

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Zaini Ismail. Politisi PDIP itu dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan Zaini Ismail dibuat oleh kuasa hukumnya atas nama Willam Albert Zai pada 30 April 2018 kemarin dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polisi

“Iya benar (melapor), saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu,” kata William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).

Pasalnya, penipuan yang diduga dilakukan Prasetio itu yakni menjanjikan Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Zaini membayar senilai Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Prasetio untuk memuluskan jabatan yang dijanjikan.

“Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau,” terang William.

Sebelumnya, pihak Zaini sudah melayangkan somasi dua kali kepada Prasetio  agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, surat somasi itu tidak digubris hingga akhirnya Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya itu, William mengaku telah menyertakan surat somasi yang pernah dikirimkan kepada Prasetio, berikut keterangan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhannya.

“Sudah dua kali kami somasi, barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi,” pungkasnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Prasetio terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (epr/oke)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Tolak Wacana Masuk Ancol Gratis

Ketua DPRD DKI Jengah, Kunker ke Jepang Malah Dikira Plesiran

Video: Tak Terima Mobilnya Diderek Dishub Anggota DPRD DKI Ngamuk