Hukum Dinilai Tebang Pilih, Penggiat Medsos Bicara Kriminalisasi Terhadap Lawan Politik

Politik0 Views

kabarin.co – Penggiat media sosial Darmansyah kembali bersuara terkait proses penegakan hukum di Indonesia. Ia melihat ketimpangan dalam penegakan hukum yang terkesan hanya mengusut kasus-kasus yang melibatkan lawan politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terutama mereka yang tergabung di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar Darman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (13/2) malam.

Hukum Dinilai Tebang Pilih, Penggiat Medsos Bicara Kriminalisasi Terhadap Lawan PolitikĀ 

Sejumlah aktivis dan politisi yang berseberangan dengan pemerintah diproses hukum. Darman mengatakan publik bisa melihat dengan jelas pemberitaan media massa terhadap kasus-kasus tersebut kemudian menjadi viral di linimasa dunia maya.

Mulai dari Ratna Sarumpaet yang disinyalir menyebarkan informasi tidak benar terkait penganiayaan yang dialaminya. Musisi Ahmad Dhani menjadi sasaran berikutnya. Pencipta Lagu 212 itu diproses hukum atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif diproses karena dugaan tindak pidana dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019). Masih terdapat nama lain seperti dosen dan penggiat medsos, Buni Yani.

“Selayaknya aparat penegak hukum meliputi Polri dan Kejaksaan untuk memproses seseorang berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Apabila seseorang melakukan pelanggaran, maka harus ada unsur-unsur pidana yang menjadi dasar seseorang diproses hukum,” ujarnya.

Darman tidak menampik bahwa sekarang ada kesan aparat penegak hukum menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang-orang yang punya pemikiran berseberangan dengan pemerintah. Ia meminta pemerintah sebaiknya lebih bijak karena tindakan pidana terhadap seseorang jangan dicari atau berupaya mencari kesalahan.

“Apabila seseorang yang tidak ditemukan unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan, maka sudah selayaknya orang itu dibebaskan. UUD 1945 kita jelas mengatakan negara hukum bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan,” pungkasnya. (arn)

Baca Juga:

Dituduh Kriminalisasi Ulama, Jokowi Tiru Cak Lontong: Mikir, Mikir, Mikir!

Habib Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi, FPI: Semakin Kuat Bukti Kriminalisasi Ulama

Tim Prabowo Sebut Penahanan Ahmad Dhani Sudah Dirancang