Importir: Swasta Impor Daging Secondary Cut, Pemerintah Langgar Aturan Sendiri

kabarin.co – Sejumlah pengusaha importir daging sapi menyatakan keberatan atas izin impor daging beku jenis secondary cut pada 10 perusahaan swasta. Pasalnya, penunjukan impor tidak dilakukan secara terbuka sehingga rawan permainan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi), Thomas Sembiring, mengungkapkan dengan regulasi yang ada, pengusaha importir dilarang mengimpor daging secondary cut.

Namun tiba-tiba, pemerintah memberikan izin pada 10 perusahaan untuk mengimpor 23.200 ton daging sapi beku secondary cut. Selama ini, importir hanya diperbolehkan mengimpor daging dari jenis prime cut lebih berkualitas, dengan harga yang tentu lebih mahal.

“Kalau tidak istilah bau tak sedap, apa dong namanya. Kita selama ini dilarang mengimpor secondary cut, tiba-tiba ada perusahaan yang dibolehkan, ada apa ini?” jelasnya kepada detikFinance, Jumat (10/6/2016).

“Ada Permentan dan Permendag yang atur itu, bahwa impor secondary cut hanya boleh dilakukan oleh BUMN, dan hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu. Kalau ada swasta yang tiba-tiba dibolehkan, cabut dulu dong aturannya,” tandasnya lagi.

Menurut Thomas, kalau memang tujuannya untuk menekan harga daging sapi, seharusnya proses penunjukan perusahaan swasta yang terlibat juga dilakukan terbuka. Sehingga tak ada kesan kongkalikong dalam proses impor tersebut.

“Importir lain dilarang impor secondary cut, kemudian importir selama ini juga nggak boleh operasi pasar atau jual langsung ke pasar daging impor. Artinya pemerintah langgar aturannya sendiri,” paparnya. (det)